Sah! UMP Sumatera Selatan 2024 Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp52 Ribu

Kenaikan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan tersebut sangat jauh dibandingkan tuntutan buruh yang meminta kenaikan mencapai Rp15 persen.

Tasmalinda
Selasa, 21 November 2023 | 19:00 WIB
Sah! UMP Sumatera Selatan 2024 Hanya Naik 1,5 Persen  atau Rp52 Ribu
Ilustrasi UMP. Sah! UMP Sumatera Selatan Hanya Naik 1,5 Persen atau Rp34 Ribu [Ist]

"Usulan kenaikan itu juga untuk meningkatkan daya beli buruh," ujar Hermawan kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Hermawan tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini