Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 30 Pelaku Tambang Rakyat di Muara Enim Ditangkap

Kepolisian menangkap setidaknya 30 pelaku tambang batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tasmalinda
Senin, 30 Oktober 2023 | 07:39 WIB
Tutup Tambang Batu Bara Ilegal, 30 Pelaku Tambang Rakyat di Muara Enim Ditangkap
Ilustrasi batu bara dari tambang. 30 penambang rakyat diamankan Polres Muara Enim (shutterstock)

Dari 30 pelaku yang diamankan, menurut Kapolres, 1 orang diduga pemilik tambang, 2 orang operator exsavator, 7 orang helper, 4 orang sopir mobil dump truck houling, 1 orang diduga penambang karungan, 4 orang pekerja sebagai pengarung, 1 orang sopir pembeli batubara ilegal.

Lalu 2 orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan 3 orang diduga sebagai pembeli batubara hasil tambang ilegal.

“Dari seluruh pelaku yang diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Muaraenim dan semuanya juga telah dilakukan test urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim, dengan hasil ada 4 orang yang positif menggunakan narkoba yakni Junaidi, Bambang, Sumardi, dan Rendi Merianto,” ujarnya.

Saat ini para pelaku dilakukan penyidikan terutama yang memenuhi unsur pidana terhadap Pelanggaran Undang-Undang Mineral dan batu bara.

Baca Juga:Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok

Pelaku yang positif narkoba akan dilakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan Pidana UU Minerba. Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, para pelaku diduga melanggar UU RI No 03 Tahun 2020 perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini