SuaraSumsel.id - Klub Sriwijaya FC kembali mendapatkan sanksi dari komisi disiplin (Komdis) PSSI, atas laporan yang disampaikan oleh Semen Padang FC. Dalam laporan klub asal Sumbar tersebut, Sriwijaya FC disebut tidak mengikutkan pemain U-21 dalam starting saat laga kedua klub berlangsung.
Hal ini sempat disangkal Sriwijaya FC. Pihak Sriwijaya FC menilai, apa yang dilaporkan Semen Padang FC tidak cukup beralasan. Kekinian, Sriwijaya FC mendapatkan sanksi dari PSSI atas laporan tersebut dengan pengurangan 3 poin sekaligus denda Rp45 juta.
"Komdis mengenakan pasal 23 ayat 3 dan ayat 10 regulasi pengadaian Liga 2 tahun 2023-2024 jo pasal 56 ayat 1 poin I dan ayat 2 jo pasal 141 jo pasal 13 ayat 2 kode disiplin Tahun 2023 Tim Sriwijaya diberi hukuman 0-3 dari Semen Padang," ujar bunyi keputusan SK PSSI tersebut.
Adapun sanksi lainnya yakni pengurangan 3 poin atas pertandingan tersebut, sekaligus denda yang harus dibayarkan yakni Rp45 juta.
Baca Juga:Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok
"Keputusan ini pun mengingat, namun masih bisa dilakukan upaya banding sesuai dengan pasal 119," sambung bunyi keputusan tersebut.
Mendapatkan keputusan PSSI ini, Sriwijaya FC memastikan mengajukan banding. Klub kebanggan wong kito ini mengaku keberatan dengan keputusan PSSI tersebut.
Keputusan banding sudah diambil manajemen, sebagai tindak lanjut sanksi disiplin yang diberikan PSSI. "Mengenai detail keberatan akan saya jelaskan nanti, yang pasti kami keberatan mengenai laporan mengikutkan pemain U-21 itu sudah kami laksanakan," ucap Seketaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (PT SOM), Faisal Mursyid.
PT SOM ialah perusahaan yang menaungi klub Sriwijaya FC. Sriwijayaa FC dilaporkan Semen Padang belum lama ini saat laga yang mempertemukan keduanya di stadion Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain klub Sriwijaya FC, wasit yang memimpin pertandingan juga sudah disanksi Komdis PSSI.
Baca Juga:3.382 Personel Polri dan TNI Diturunkan Dalam Pengamanan Kunker Jokowi di Sumsel