SuaraSumsel.id - Terpidana mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin membayar denda Rp 1 miliar kepada negara. Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI atas dua kasus korupsi PDPDE hilir dan pembangunan masjid Sriwijaya.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar melalui Kasi Intel Kasi Intelijen Hardiansyah mengenai pembayaran uang denda Alex Noerdin tersebut.
“Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan,” ujarnya, Kamis (26/10/2023)
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin.
Baca Juga:Kunker Jokowi ke Sumsel, Jalan Tol Palindra Indralaya Ditutup 12 Jam Besok
“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” tuturnya.
Alex Noerdin pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Humas PN Palembang Eddy Pahlawi membenarkan pengajuan PK tersebut.
“Majelis hakimnya, Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan Ardian Angga,” ungkap Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan sudah dilakukan persidangan yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya.
Baca Juga:3.382 Personel Polri dan TNI Diturunkan Dalam Pengamanan Kunker Jokowi di Sumsel
“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya.
Mengenai permohonan PK, bisa dilihat pada persidangan kedua.
Alex Noerdin divonis Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, dengan vonis 12 tahun penjara, namun kemudian banding sehingga vonis tersebut menurun, menjadi 9 tahun penjara.