Divonis 9 Tahun Penjara Karena 2 Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Alex Noerdin Ajukan PK

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengajukan PK atas vonis 9 tahun yang dijatuhkan padanya karena dua kasus korupsi.

Tasmalinda
Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:47 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara Karena 2 Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Alex Noerdin Ajukan PK
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang [ANTARA]

Alex Noerdin sendiri dinyatakan bersalah atas dua kasus korupsi, yakni korupsi jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir selama 9 tahun ia menjabat sebagai gubernur.

Kasus korupsi lainnya yang menjeratnya, ialah korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang pernah digaungkan sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara.

Kekinian masjid tersebut tidak jadi dibangun. Sementara di lokasi masjid yang direncanakan akan dilakukan pembangunan, sudah berdiri tiang-tiang pancang.

Dua kasus korupsi disidangkan daalam satu berkas yang sama, dengan terdakwa Alex Noerdin.

Baca Juga:Innalillahi, Pemimpin PA 212 Sumsel Habib Mahdi Syahab Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak