SuaraSumsel.id - Narapidana dua kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) selama dua periode Alex Noerdin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diberikan kepadannya.
PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dua kasus korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Alex Noerdin divonis 9 tahun atas dua kasus tersebut.
Vonis ini merupakan vonis di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang setelah Alex mengajukan banding dari vonis PN Palembang yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Humas PN Palembang Eddy Pahlawi membenarkan jika Alex melalui kuasa hukumnya, pada Senin (16/10/2023) sudah memproses PK tersebut.
Baca Juga:Innalillahi, Pemimpin PA 212 Sumsel Habib Mahdi Syahab Meninggal Dunia
Majelis hakimnya pun sudah diketahui, yakni Dr Eddy Terial dengan anggota Fitriadi dan Ardian Angga.
Ia juga mengatakan, sudah dilakukan persidangan pertama dengan pihak pemohon yang sudah dibacakan.
“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya
Alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua.
“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja du sidangnya lebih lanjut,” sambung ia.
Baca Juga:Rapimcab Gerindra Digelar di Kota dan Kabupaten di Sumsel, Nama Gibran Rakabuming Diusung Cawapres
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perwakilan keluarga Alex Noerdin juga membenarkan hal ini.
- 1
- 2