Divonis 9 Tahun Penjara Karena 2 Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Alex Noerdin Ajukan PK

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengajukan PK atas vonis 9 tahun yang dijatuhkan padanya karena dua kasus korupsi.

Tasmalinda
Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:47 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara Karena 2 Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Alex Noerdin Ajukan PK
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin memberikan kesaksian saat sidang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Narapidana dua kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) selama dua periode Alex Noerdin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diberikan kepadannya.

PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dua kasus korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Alex Noerdin divonis 9 tahun atas dua kasus tersebut.

Vonis ini merupakan vonis di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang setelah Alex mengajukan banding dari vonis PN Palembang yang memvonisnya 12 tahun penjara. 

Humas PN Palembang Eddy Pahlawi membenarkan jika Alex melalui kuasa hukumnya, pada Senin (16/10/2023) sudah memproses PK tersebut. 

Baca Juga:Innalillahi, Pemimpin PA 212 Sumsel Habib Mahdi Syahab Meninggal Dunia

Majelis hakimnya pun sudah diketahui, yakni Dr Eddy Terial dengan anggota Fitriadi dan Ardian Angga.

Ia juga mengatakan, sudah dilakukan persidangan pertama dengan pihak pemohon yang sudah dibacakan.

“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya

Alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua.

“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja du sidangnya lebih lanjut,” sambung ia.

Baca Juga:Rapimcab Gerindra Digelar di Kota dan Kabupaten di Sumsel, Nama Gibran Rakabuming Diusung Cawapres

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perwakilan keluarga Alex Noerdin juga membenarkan hal ini.

Alex Noerdin sendiri dinyatakan bersalah atas dua kasus korupsi, yakni korupsi jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir selama 9 tahun ia menjabat sebagai gubernur.

Kasus korupsi lainnya yang menjeratnya, ialah korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang pernah digaungkan sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara.

Kekinian masjid tersebut tidak jadi dibangun. Sementara di lokasi masjid yang direncanakan akan dilakukan pembangunan, sudah berdiri tiang-tiang pancang.

Dua kasus korupsi disidangkan daalam satu berkas yang sama, dengan terdakwa Alex Noerdin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini