SuaraSumsel.id - Aksi adu kebut alias balap liar, antara dua mobil mewah, ferrari merah dan Pajero Sport di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap. Polisi pun mengakui telah mengamankan keduannya, yang berakhir dikenakan sanksi tilang.
Aksi balap liar yang baru diketahui jika peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kol H Burlian, berujung viral di media sosialnya.
Dua mobil yakni jenis Ferrari nopol B 41 NI warna merah dan Mitsubishi Pajero Sports nopol BG 1679 ML warna hitam telah diamankan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan dua jenis kendaraan berupa mobil sedan Ferrari warna merah dan mobil Mitsubishi Pajero.
Baca Juga:Menhub Tata Ulang 3 Rute Feeder LRT Sumsel di Palembang, Karena Merugi?
“Keduanya yang viral di media sosial melaksanakan kegiatan melebihi batas kecepatan di Jalan Kol H Burlian pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB," ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Keduanya kena tilang dengan pasal 287 dan 297.
"Untuk pengemudi kedua kendaraan ini atas nama Muhammad Tri dan Ahmad Fikri,” terang Kompol Emil Eka Putra.
Adapun sosok pemilik Ferrari ialah suami dari pengusaha skincare terkenal di Palembang, Dadang namun yang mengendarainya, Muhammad Tri.
“Di dalam STNK mobil Ferrari atas nama perusahaan. Untuk sopir atau pengemudi kendaraan keduanya sudah dilengkapi dengan SIM dan STNK,” tuturnya.
Baca Juga:BI: 3 Hal Ini Penting Memperkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Digital di Sumsel
Alasan kedua pengemudi ini melakukan aksi adu kecepatan, keduanya bahwa mereka berdua habis pulang dari suatu daerah lalu bertemu di persimpangan jalan dan mengajak untuk mengetes kecepatan mobil tersebut.
“Mereka sengaja untuk mengetes kecepatan kendaraannya," ucapnya menjelaskan.