SuaraSumsel.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Rachmad Wibowo mengungkapkan setidaknya ada 4 pemegang HGU perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, khususnya Ogan Komering Ilir (OKI).
Hal ini karena adanya temuan jika api yang muncul berada di atas lahan konsensi milik 4 perusahaan HGU dan HTI di Sumsel.
"Empat perseroan terbatas, perusahaan pemegang HGU dan HTI, harus bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka," ujarnya.
Kebakaran wilayah dalam HGU dan HTI di OKI menjadi salah satu penyebab titik api yang kemudian menjadi terbanyak di wilayah Sumsel.
Baca Juga:Minta Maaf pada Warga Sumsel, Ini Motif Selebgram Palembang Yoan Sandradyta Bela Pembakar Lahan
Sayangnya meski menyebut jumlah perusahaan, namun Kapolda tidak merinci jelas nama-nama perusahaan tersebut.
Adapun prioritas pemadam melalui pengeboman air maupun darat karena karhutla OKI menjadi pengirim kabut asap ke Kota Palembang yang jumlah penduduknya terpadat se-Sumsel, yakni 1,7 juta jiwa.
Ia mengimbau Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan perlu turun untuk melakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI.
Penanganan karhutla agar tidak bekerja sendiri-sendiri, namun dilakukan secara kolektif agar dapat diselesaikan dengan baik.
Melansir ANTARA, Kapolda berharap agar perlunya menguatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, BPBD, BMKG, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan perusahaan.