Ini Alasan Emak-emak Nekat Terobos Pembatas Tol Indralaya-Prabumulih Terancam Dihukum

Emak-emak yang menerobos pagar pembatas nekat putat balik di jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan bikin minta maaf

Tasmalinda
Senin, 11 September 2023 | 13:17 WIB
Ini Alasan Emak-emak Nekat Terobos Pembatas Tol Indralaya-Prabumulih Terancam Dihukum
Emak-emak bongkar pembatas jalan untuk putar balik mobil Fortuner di Tol. [Instagram @memomedsos]

SuaraSumsel.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan empat emak-emak mengendarai mobil Toyota Fortuner nekat dengan membongkar pembatas jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan. Video ini kemudian viral di media sosial, yang kemudian pihak pengelola jalan pun melakukan tindakan hukum.

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo menerangkan jika perbuatan emak-emak ini melanggar keselamatan berkendaraan terutama di jalan tol.

Terlihat di video tersebut emak-emak membongkar paksa pembatas jalan Tol Indralaya-Prabumulih yang kemudian videonya viral sejak Jumat (8/9).

Terlihat tiga penumpang wanita berhijab turun dari mobil  Fortuner hitam lalu menggeser pembatas jalan tol dengan sekuat tenaga. Setelah mendapat celah, mobil yang dikendarai akhirnya berputar balik.

Baca Juga:Jalan Sehat Bersama PKS Sumsel, Anies Baswedan Tak Ditemani Cak Imin

Dengan cepat mereka pun kabur meninggalkan lokasi. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dengan video yang kemudian viral di media sosial. Pihak berwajib melakukan penyidikan dan memburu para wanita tersebut. 

Disebutkan identitas pelaku memang sudah diketahui dan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Terkait dengan kejadian pengendara yang menerobos pagar pembatas untuk putarbalik di Tol Indralaya - Prabumulih tersebut, Hutama Karya selaku pengelola telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan saat ini telah menemukan pelaku. Pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat," ujar Tjahjo.

Adapun Hutama Karya pun sangat menyayangkan tindakan tersebut. "Kami mengimbau jika pengguna jalan agar tetap mengikuti aturan yang berlaku di jalan tol selalu setuju jika keselamatan adalah nomor satu. Salam SETUJU. SElamat sampai TUJUan," ujarnya kepada Suara.com.

Dijelaskan jika tindakan putar balik di jalan tol sangat tidak dipebolehkan. Hal ini dikarenakan menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang putar balik.

Baca Juga:Perdana Hadir Sebagai Capres Diusung Nasdem, Anies Baswedan Hadiri Acara PKS Sumsel

Adapun jika melakukannya maka akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak