SuaraSumsel.id - Seorang perempuan bernama Tri Sulastri (24) bersama dengan empat rekannya, melaporkan penipuan yang dilakukan temannya sendiri, akhir pekan ini.
Terlapornya ialah Putri Ardita (20), warga Kecamatan Kertapati Palembang. Kelima korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan mencapai Rp22,5 juta.
“Dia (terlapor,red) itu, mau minjam uang dengan alasan untuk mengeluarkan orang tuanya di penjara. Jadi kami kasihan kak, dan berniat untuk membantunya,” jelas Tri, Sabtu (9/9/2023).
Tri mengatakan peristiwa yang dialaminya bersama ke empat temannya terjadi di tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, tepatnya di toko Asus Exclusive Store Palembang pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:Jalan Sehat Bersama PKS Sumsel, Anies Baswedan Tak Ditemani Cak Imin
“Saya pinjamkan uang kepadanya sebesar Rp5 juta, ada juga teman saya yang Rp10 juta,” akunya.
Mirisnya bagi ke empat temannya yang lain, di mana mereka terlebih dahulu meminjam uang lewat aplikasi Pinjaman Online (Pinjol), demi membantu terlapor yang sedang membutuhkan uang.
Setelah uang telah diberikan kepadanya, terlapor berjanji akan membayar angsuran uang Pinjol tersebut.
“Tapi hingga sekarang ternyata angsuran tidak dibayar oleh terlapor Putri. Dia hilang tanpa ada kabar, nomor handphonenya juga sudah tidak aktif lagi,” terang Tri Sulastri.
“Rupanya kedua orang tuanya ada semua, tidak masuk penjara. Dari situlah kami berniat membuat laporan polisi, harapan kami Putri ditangkap, uang kami dikembalikan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Perdana Hadir Sebagai Capres Diusung Nasdem, Anies Baswedan Hadiri Acara PKS Sumsel