SuaraSumsel.id - Seniman dan budayawan Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan akan kembali menggelar demonstrasi atas tuntutan membatalkan Musda Dewan Kesenian. Hal ini karena Pemerintah dinilai lamban dan tidak cermat menyelesaikan polemik ini.
Mereka akan menggelar aksi kembali di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Seniman dan budayawan yang tergabung dalam Aliansi Seniman Mengugat (Asem) menilai Kepala Dinas Kebudayaan Sumsel terkesan tidak memahami tentang kelembagaan DKSS serta masalah atas pokok gugatan Asem.
“Hal ini terbukti dengan tanggapan yang diberikan melalui WA kepada person Asem dan informasi lain yang kami dapat. Intinya, informasi tersebut menyatakan bahwa gugatan Asem dikarenakan ada motif pencalonan ketua DKSS dari anggota Asem dan rasa sentimen pada seseorang yang saat ini berada di dalam kepungurusan atau kepantiaan Musda DKSS.,” katanya Koordinator aksi Aliansi Seniman Mengugat (Asem) Marta Astra Winata.
Marta menegaskan, tidak seorang pun dari anggota Asem yang akan mencalonkan diri menjadi ketua DKSS. Oleh karena itu, gugatan Asem tidak terkait dengan kepentingan pencalonan seseorang dalam proses suksesi DKSS.
Baca Juga:Profil Robby Kurniawan, Calon PJ Gubernur Sumsel yang Diusulkan Fraksi Golkar
Selain itu gugatan Asem tidak pula karena sentimen pribadi kepada sesorang yang ada di dalam kepengurusan DKSS atau kepanitiaan Musda DKSS;
“Bahwa gugatan Asem murni untuk kepentingan terbaik bagi DKSS dan jika melihat unsur-unsurnya, DKSS adalah lembaga non-struktural (bukan Ormas). DKSS dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dalam hal ini Surat Keputusan Gubernur Sumsel dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah (ex-oficio), swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara (APBD). Artinya posisi DKSS adalah sebagai perangkat yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah Sumatera Selatan,” katanya.
Dinas Kebudayaan sebagai perpanjangatanganan Gubernur yang berposisi sebagai Pembina dapat turut campur dalam menanggulangi masalah darurat DKSS.
Musda DKSS adalah masalah darurat yang terindikasi melanggar hukum karena melakukan sidang pleno di luar masa bhaktinya. Oleh karena itu, hasil pleno yang menetapkan PLT adalah tidak sah secara hukum.
“Bahwa jika melihat tanggapan Kepala Dinas Budpar Sumsel, sepertinya tuntutan kami tidak dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” katanya.
Baca Juga:Mantan Narapidana Incar Kursi Senayan Dapil Sumsel: Ada Susno Duadji Dan Budi Antoni Aljufri
Aliansi Seniman Mengugat (Asem) merencanakan kembali aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Provinsi Sumatra Selatan, pada Rabu (6/9) September 2023.