SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa selebgram Lina Mukherjee berlanjut di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/8/2023). Dalam sidang dengan mendengarkan keterangan terdakwa, diketahui Lina Mukherjee meminta maaf.
Pada majelis hakim, tersangka dengan jeratan UU ITE mengunggah video sambil makan kriuk babi mengucapkan ‘bismillah’.
Lina meminta maaf dalam persidangan. Sembari menangis terseduh, ia mengungkapkan sangat menyesal membuat konten yang berujung meja hijau ini.
Romi Siantara SH MH, kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee mengungkapkan jika perbuatan yang dilakukannya telah keliru sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Baca Juga:Teknologi Modifikasi Cuaca di Sumsel Tak Maksimal, Pesawat Caravan Hanya Disiagakan
Dirinya juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang sudah membesarkannya.
“Saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia melalui media sosial dan di Polda Sumsel, saat akan ditetapkan tersangka,” ungkap Lina melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Saya berjanji kedepan tidak akan lagi membuat konten seperti itu lagi dan saya berjanji itu,” katanya sembari menyesali perbuatannya.
Kasus Lina Mukherjee bermula saat ustaz yang merupakan warga palembang Syarif Hidayat dan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin melaporkan Lina Mukherjee.
Selebgram ini dikenakan pasal berlapis oleh penyidik. Lina terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga:Kekeringan Sumsel Meluas, Kualitas Udara Cenderung Memburuk