SuaraSumsel.id - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Sukawinatan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan tidak dilanjutkan operasionalnya. Hal ini dikarenakan produksi listrik yang ditargetnya tidak tercapai maksimal.
“Berdasarkan evaluasi Kementerian, PLTSa ini awalnya disiapkan produksi 500 kw tapi tidak tercapai, hanya 94 kw,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Akhmad Mustain.
Proyek tersebut sudah lama mangkrak sejak dinisiatifkan dibangun sejak 2014 lalu mulai operasional pada 2017.
Mekanismenya ialah mengolah sampah menjadi gas metan yang diolah menjadi tenaga listrik.
Baca Juga:Sederet Pejabat Pangkat Irjen Dan Komjen Berpeluang Jabat PJ Gubernur Sumsel: Ada Mantan Kapolda
"Namun sejak saat itu bangunan tersebut mangkrak," tegasnya.
Ada beberapa kendala teknis sehingga gas metan yang dihasilkan tidak maksimal, sehingga PLTSa Sukawinatan tidak dilanjutkan dan kekinian dialihkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Kebetulan Kota Palembang menjadi salah satu kota yang mendapatkan dana hibah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun TPST.
“TPST ini akan mengolah 150 ton sampah perhari, khusus sampah dari Kecamatan Sukarame dan AAL,” katanya.
“Sekarang masih proses kajian, Kemendagri berharap Oktober 2024 operasional. Estimasi dananya Rp100 miliar lebih,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kakak Adik Mawardi Yahya Dan Ridho Yahya Bakal Beradu di Pilgub Sumsel