SuaraSumsel.id - Praktik perdagangan orang atau human traffiking berhasil diungkap oleh Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam praktik ini, sebanayk 7 wanita dipekerjakan paksa di Malaysia, sementara 4 orang korban di antaranya diketahui masih memiliki hubungan saudara.
Hal ini diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga. Dia membenarkan jika tim gabungan berhasil membongkar transaksi para pekerja yang dipaksa menjadi pekerja migran indonesia (PMI) di Malaysia.
Dalam kasus ini setidaknya tujuh korban yang merupakan warga Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir yang dijanjikan iming-iming gaji besar di negara tersebut. Namun sebelum menerima gaji, selama tiga bulan, gaji pertama diambil oleh pelaku.
Tulus menjelaskan jika pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku dengan tujuh korban TPPO. DIketahui jika pelaku Rita sudah melaksanakan aksinya selama satu tahun terakhir.
Baca Juga:Sederet Pejabat Pangkat Irjen Dan Komjen Berpeluang Jabat PJ Gubernur Sumsel: Ada Mantan Kapolda
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO," katanya.
Awalnya pelaku berupaya merayu dan mengimingkan jika gaji yang diberikan di negara Malaysia mencapai puluhan juta. Mereka diberangkatkan melalui Kepulauan Riau, yang mana di lokasi tertentu, mereka dipertemukan lagi dengan penyalur yang membawa mereka ke Malaysia.
Ketujuhnya diketahui menjadi ART di Malaysia tersebut. Tulus mengungkapkan dalam praktek ini, pelaku sudah mengambil bayaran tiga bulan awal mereka bekerja.
Sehingga jika ditafsir, maka keuntungan yang diterima pelaku mencapai Rp41 juta perbulan.
Polisi masih memperdalam kasus ini, hingga menyelidiki apakah ada korban lainnya atas sindikat perdagangan orang ini.
Baca Juga:Kakak Adik Mawardi Yahya Dan Ridho Yahya Bakal Beradu di Pilgub Sumsel