Terdakwa Korupsi Tewas di Rutan, Hakim Gugurkan Perkara Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Dalam perkara hibah tersebut, telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.

Tasmalinda
Senin, 07 Agustus 2023 | 15:17 WIB
Terdakwa Korupsi Tewas di Rutan, Hakim Gugurkan Perkara Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
Ilustrasi palu hakim. Terdakwa korupsi tewas di Rutan. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggugurkan perkara dugaan korupsi menerima aliran dana hibah pada lembaga Bawaslu Prabumulih dengan tahun anggaran 2017-2018

Hal itu dikarenakan terdakwa Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia di Rutan Kelas II Prabumulih pada Jumat (28/7/2023).

Dalam penetapannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi menyatakan jika terdakwa atas nama Iriadi Adi Ibrahim telah meninggal dunia maka hak menuntut pidana bagi penuntut umum kepada terdakwa harus dinyatakan gugur.

“Menetapkan perkara pidana atas nama Iriadi Adi Ibrahim dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, membebankan biaya perkara kepada negara,” jelas Hakim, di PN Tipikor Palembang, Senin (7/8/2023)

Baca Juga:Sederet Pejabat Pangkat Irjen Dan Komjen Berpeluang Jabat PJ Gubernur Sumsel: Ada Mantan Kapolda

Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia pada Jumat (28/7/2023) lalu di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih dalam keadaan sakit.

Iriadi Adi Ibrahim yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa koperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.

Dalam perkara hibah tersebut, telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.

Baca Juga:Kakak Adik Mawardi Yahya Dan Ridho Yahya Bakal Beradu di Pilgub Sumsel

Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) lalu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak