SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggugurkan perkara dugaan korupsi menerima aliran dana hibah pada lembaga Bawaslu Prabumulih dengan tahun anggaran 2017-2018
Hal itu dikarenakan terdakwa Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia di Rutan Kelas II Prabumulih pada Jumat (28/7/2023).
Dalam penetapannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi menyatakan jika terdakwa atas nama Iriadi Adi Ibrahim telah meninggal dunia maka hak menuntut pidana bagi penuntut umum kepada terdakwa harus dinyatakan gugur.
“Menetapkan perkara pidana atas nama Iriadi Adi Ibrahim dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, membebankan biaya perkara kepada negara,” jelas Hakim, di PN Tipikor Palembang, Senin (7/8/2023)
Baca Juga:Sederet Pejabat Pangkat Irjen Dan Komjen Berpeluang Jabat PJ Gubernur Sumsel: Ada Mantan Kapolda
Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia pada Jumat (28/7/2023) lalu di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih dalam keadaan sakit.
Iriadi Adi Ibrahim yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa koperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
Dalam perkara hibah tersebut, telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.
Baca Juga:Kakak Adik Mawardi Yahya Dan Ridho Yahya Bakal Beradu di Pilgub Sumsel
Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) lalu.