Gelapkan Uang Rp 215 Juta, Kacab Distributor Oppo di Prabumulih Masuk DPO

Wisdon menjelaskan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka Ima ini.

Tasmalinda
Selasa, 18 Juli 2023 | 22:19 WIB
Gelapkan Uang Rp 215 Juta, Kacab Distributor Oppo di Prabumulih Masuk DPO
Ilustrasi uang rupiah. Gelapkan Uang Perusahaan Rp 215 Juta, Kacab Distributor Oppo di Prabumulih Masuk DPO (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraSumsel.id - Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu warga asal Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Senin (17/07/2023).

Ia adalah seorang wanita bernama Charisima Gusti Amalia alias IMA (35). IMA merupakan wanita warga Jalan Pangeran Hajib II nomor 204 RT 18 RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Kasubdit Kamneg Polda Sumsel AKBP Wisdon Ariza menjelaskan Ima ialah pelaku penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp215 juta. IMA adalah mantan kepala cabang atau Kacab distributor handphone Oppo PT World Innovative Telecommunication di Prabumulih sejak tahun 2019 hingga 2022.

Modus operasi dari  tersangka Ima ini disebut dengan mentransferkan uang operasional perusahaan ke rekening pribadinya dan memanipulasi data kegiatan fiktif.

Baca Juga:Film Dokumenter Anna Kumari, Jejak Langkah Maestro Tari Sumsel Nan Ciptakan Puluhan Tarian

Wisdon menjelaskan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka Ima ini.

“Akibat tidak pernah memenuhi panggilan, penyidik mendatangi kediamannya di Baturaja dan menemui orang tua tersangka, namun orang tuanya menyebut jika yang bersangkutan sudah satu bulan terakhir tidak pulang,” tandas Wisdon.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Wisdon menyampaikan terhadap Charisma alias IMA untuk segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang ada. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini