Baru di cap oleh terdakwa menggunakan stemple tulisan Bank Sumselbabel. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Hj. Debby Nathalia selaku istri terdakwa untuk memfoto lembar pengiriman Formulir setor/transfer/kliring/inkaso yang terdakwa buat tersebut kepada saksi korban.
Namun pada 12 Januari 2023 terdakwa tidak dapat ditemui dan tidak dapat dihubungi saksi korban karena handphonenya tidak aktif, lalu saat saksi korban mendatangi Bank Sumselbabel pihak bank menjelaskan bahwa mereka tidak ada pada tanggal 06 Januari 2023 melakukan transaksi keuangan Rp1.106.800.000.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatan terdakwa terjerat dalam dakwaan pasal 372 KUHP.
Baca Juga:Lagi-Lagi Gudang BBM Ilegal di Sumsel Digerebek, Diduga Baru Beroperasi