Selebgram Lina Mukherjee Disidang di PN Palembang Pekan Depan

Selebgram Lina Mukherjee bakal disidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel pada pekan depan.

Tasmalinda
Minggu, 16 Juli 2023 | 17:33 WIB
Selebgram Lina Mukherjee Disidang di PN Palembang Pekan Depan
Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Tersangka selebgram Lina Mukherjee yang terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil mengucapkan ‘bismillah’ akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, berkas perkara atas nama tersangka Lina sudah  terima dari Jaksa Kejati

“Benar, berdasarkan informasi yang didapatkan, berkas perkara atas nama Lina Mukherjee sudah kami terima dari Jaksa Kejari Sumsel,” katanya

Pada hari ini telah dikeluarkan penetapan jadwal dan majelis hakim untuk perkara Lina Mukherjee dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg dengan menetapka jika sidang akan berlangsung pada Selasa 25 Juli 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Baca Juga:Bejat! Pelatih Paskibra Tertangkap karena Memperkosa 13 Siswi di Sumsel

Perangkat persidangan yang ditunjuk untuk pembuktian perkara dipersidangan yakni Romi Sinatra SH MH sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi SH MH dan Pitriadi SH MH. Panitera pengganti ialah Jeiny Syahputri SH MH.

Kemungkinan besar tersangka Lina Mukherjee dihadirkan langsung dalam ruang sidang guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Para pengunjung sidang yang ingin melihat langsung persidangan khususnya para fans Lina Mukherjee untuk tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Sahlan meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan  jangan coba-coba mendekati perangkat persidangan, baik itu Majelis Hakim ataupun kepada petugas PN Palembang.

Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023). Untuk tersangka dikenakan, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik

Baca Juga:Miliki 20 Akun MyPertamina, Montir di Sumsel Beli 3000 Liter Solar Subsidi Per Malam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini