SuaraSumsel.id - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menertibkan sepeda motor menggunakan knalpot racing yang menimbulkan suara keras sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, penertiban knalpot racing dilakukan karena petugas sering menerima keluhan masyarakat yang terganggu suara bising dari kendaraan berknalpot racing.
Untuk melakukan penertiban penggunaan knalpot racing, Polrestabes Palembang melakukan mengimbau pemilik kendaraan yang terjaring operasi untuk secara sukarela melepas sendiri knalpot yang menimbulkan suara keras.
"Selain itu dilakukan dengan operasi penegakan hukum secara tegas dengan melakukan pencopotan knalpot racing sepeda motor yang terjaring petugas dan memberikan sanksi tilang," katanya.
Baca Juga:Anak-anak PMI Ilegal di Malaysia Dipenjara Bareng Orang Dewasa, Komnas HAM Minta Segera Dipindahkan
Selain penggunaan knalpot racing, pihaknya juga banyak menerima keluhan kegiatan balap liar di jalan raya sejumlah kawasan permukiman penduduk pada sore dan malam hari terutama saat libur akhir pekan.
Keluhan masyarakat itu diupayakan segera ditindaklanjuti dan dicari solusi terbaik sehingga tercipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif.
Menanggapi keluhan balap liar itu, pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli di jalan raya yang dikeluhkan masyarakat sering dijadikan arena kebut-kebutan sepeda motor atau balap liar.
"Semua keluhan masyarakat yang diperoleh dari kegiatan Jumat Curhat menjadi catatan untuk menentukan penempatan dan penugasan personel Polrestabes Palembang sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman," ujar Kombes Harryo. (ANTARA)
Baca Juga:Viral Aksi Pelajar Hindari Razia Polisi Hingga Nyawa Nyaris Melayang