SuaraSumsel.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan(Sumsel) menertiban kendaraan barang atau truk yang kondisi fisiknya melebihi ukuran spesifikasi teknis atau dimensi (over dimension) dan membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut (over loading).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes M Pratama Adhyasastra mengatakan, penertiban truk melebihi daya angkut (ODOL) untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.
Menurut dia, untuk melakukan penertiban truk tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, untuk itu mengharapkan partisipasi dari masyarakat.
Selain itu pihaknya juga berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas baik melalui kegiatan rutin maupun melalui operasi khusus di bidang lalu lintas.
Baca Juga:Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel
"Terkait masalah masih banyaknya truk over dimension over loading (Odol), yang berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan, selain melakukan penegakan hukum, kami juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel dan kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menjelaskan, kendaraan barang atau truk kelebihan dimensi dan muatan memberikan dampak negatif seperti berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan kerusakan jalan.
Sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pengemudi truk pelanggar Odol diancam pidana kurungan satu tahun dan denda hingga Rp24 juta.
Penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan gencar dilakukan untuk mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan yang menargetkan Indonesia segera bebas dari angkutan muatan lebih dan/atau ukuran lebih, kata Dirlantas. (ANTARA)
Baca Juga:Berkas Segera Dilimpahkan Polisi, Lina Mukherjee Siap-siap Ditahan: Sudah Takdir!