Kasus Korupsi Akusisi Saham PT Bukit Asam Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam.

Tasmalinda
Kamis, 22 Juni 2023 | 17:12 WIB
Kasus Korupsi Akusisi Saham PT Bukit Asam Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Tiga tersangka kasus korupsi akusisi PT Bukit Asam (PTBA) ditahan

SuaraSumsel.id - Sebanyak tiga tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus akusisi di PT Bukit Asam (PT.BA) melalui anak usaha perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Ketiga tersaangka yakni mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam dan Tjahyono Imawan yang merupakan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. Atas kasus ini disangkakan penyidik jika negara mengalami kerugian hingga Rp 100 miliar

Dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) diketahui ada indikasi korupsinya.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dinyatakan adanya alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga:Bus Putra Raflesia Masuk Jurang Di Lahat Sumsel, Seluruh Penumpang Selamat

"Tiga orang tersangka yakni AP Direktur Pengembangan Usaha PT BA tahun 2013, SI Ketua Tim Akuisisi Saham pengambilalihan PT SBS, dan TI pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama,” tegasnya, Rabu (21/6/2023)

“Oleh karena itu pada hari ini, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan untuk para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023. Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” sambung Vanny.

Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. dengan 35 orang telah diperiksa.

"Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” pungkasnya.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menggeledah kantor  PT Bukit  Asam dan PT BMI di Jakarta, yang sebelumnya penyidik telah menggeledah kantor PT BA di Tanjung Enim beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Polda Sumsel Sita Senjata Api Kanit Paminal Polres Musi Rawas yang Ditemukan Tewas di Mobil Dinas

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang tidak ditemukan saat penggeledahan di Tanjung Enim beberapa waktu lalu.

“Saat penggeledahan ada sekitar 60 dokumen yang didapatkan saat penggeledahan di dua lokasi di Jakarta,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak