Kasus Korupsi Akusisi Saham PT Bukit Asam Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam.

Tasmalinda
Kamis, 22 Juni 2023 | 17:12 WIB
Kasus Korupsi Akusisi Saham PT Bukit Asam Rugikan Negara Rp 100 Miliar
Tiga tersangka kasus korupsi akusisi PT Bukit Asam (PTBA) ditahan

SuaraSumsel.id - Sebanyak tiga tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus akusisi di PT Bukit Asam (PT.BA) melalui anak usaha perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Ketiga tersaangka yakni mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam dan Tjahyono Imawan yang merupakan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. Atas kasus ini disangkakan penyidik jika negara mengalami kerugian hingga Rp 100 miliar

Dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) diketahui ada indikasi korupsinya.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dinyatakan adanya alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga:Bus Putra Raflesia Masuk Jurang Di Lahat Sumsel, Seluruh Penumpang Selamat

"Tiga orang tersangka yakni AP Direktur Pengembangan Usaha PT BA tahun 2013, SI Ketua Tim Akuisisi Saham pengambilalihan PT SBS, dan TI pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama,” tegasnya, Rabu (21/6/2023)

“Oleh karena itu pada hari ini, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan untuk para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023. Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” sambung Vanny.

Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. dengan 35 orang telah diperiksa.

"Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” pungkasnya.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menggeledah kantor  PT Bukit  Asam dan PT BMI di Jakarta, yang sebelumnya penyidik telah menggeledah kantor PT BA di Tanjung Enim beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Polda Sumsel Sita Senjata Api Kanit Paminal Polres Musi Rawas yang Ditemukan Tewas di Mobil Dinas

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang tidak ditemukan saat penggeledahan di Tanjung Enim beberapa waktu lalu.

“Saat penggeledahan ada sekitar 60 dokumen yang didapatkan saat penggeledahan di dua lokasi di Jakarta,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak