Jumlah Pemilih di Palembang Capai 1,2 Juta Tersebar di 4772 TPS

Jumlah pemilih pada Pemilu 2024 di Palembang mencapai 1,2 juta yang tersebar di 4.7772 TPS.

Tasmalinda
Senin, 15 Mei 2023 | 10:09 WIB
Jumlah Pemilih di Palembang Capai 1,2 Juta Tersebar di 4772 TPS
Jumlah mata pilih di Palembang capai 1,2 juta. [suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan jumlah pemilih sementara mencapai 1.229.558 atau 1,2 juta baik pemilih laki-laki dan perempuan.

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Munawwaroh mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi ditetapkan jumlah pemilih laki-laki 601.938 orang dan jumlah pemilih perempuan 627.590 orang yang tersebar 4.772 tempat pemungutan suara (tps) di 18 kecamatan dan 107 kelurahan.

KPU Palembang meminta adanya tanggapan dari masyarakat, simpatisan partai politik, dan Bawaslu. Bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih di DPS pada Pemilu sebelumnya atau di DPSHP saat ini masih bisa diakomodir.

“Apabila masyarakat yang namanya belum tercantum pada DPS tersebut untuk segera melapor ke KPU Kota Palembang sehingga kami dapat merubahnya pada saat tahapan penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP) akhir pada tanggal 6 Juni - 16 Juni 2023,” kata Munawarroh.

Baca Juga:Cerita Ibu Melahirkan di Sumsel, Ditandu 5 Jam di Jalan Rusak Karena Fasilitas Puskesmas Terbatas

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni - 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 - 14 Februari 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]

Baca Juga:Menantu Gubernur Herman Deru Kena PAW PAN Sumsel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak