Kuasa hukum Sapriadi Syamsudin mengungkapkan penyidik telah memanggil terlapor Lina Mukherjee namun panggilan pertama tersebut Lina Mukherjee mangkir.
Sapriadi mengaku merasa kecewa terhadap terlapor yang tidak kooperatif meski penyidik telah melayangkan surat pemanggilan.
“Seharusnya terlapor sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. datang dong untuk diperiksa penyidik. ini banyak orang yang menunggu perkembangan kasus tersebut,”kata Sapriadi Syamsudin dalam keterangan resminya,Selasa (25/04).
Baca Juga:Sejumlah Massa Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tuntut Dugaan Pengeluaran Sertifikat HGU Palsu di Sumsel