Tersangka Hina Agama Akibat Konten Makan Babi, Ini 5 Fakta Lina Mukherjee yang Dipolisikan Ustaz

Berikut 5 fakta Lina Mukherjee yang kini berstatus tersangka penistaan agama.

Tasmalinda
Jum'at, 28 April 2023 | 09:00 WIB
Tersangka Hina Agama Akibat Konten Makan Babi, Ini 5 Fakta Lina Mukherjee yang Dipolisikan Ustaz
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka (Instagram/linamukherjee_)

"Baru satu kali dapat surat polisi malah dibilang berkali-kali," tuturnya.

Sebagai penutup, Lina Mukherjee berjanji akan lebih kooperatif ke depannya.

"Kalau secara hukum untuk menista agama dan lain-lain itu MUI. Aku akan datang kasih penjelasan," tandasnya.

5. Dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang

Baca Juga:Sejumlah Massa Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tuntut Dugaan Pengeluaran Sertifikat HGU Palsu di Sumsel

Kasus yang dilaporkan oleh pengacara sekaligus Ustadz M Syarif Hidayat SH ini ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kuasa hukum Sapriadi Syamsudin  mengungkapkan penyidik telah memanggil terlapor Lina Mukherjee namun panggilan pertama tersebut Lina Mukherjee mangkir.

Sapriadi mengaku merasa kecewa terhadap terlapor yang tidak kooperatif meski penyidik telah melayangkan surat pemanggilan.

“Seharusnya terlapor sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. datang dong untuk diperiksa  penyidik. ini banyak orang yang menunggu perkembangan kasus tersebut,”kata Sapriadi Syamsudin dalam keterangan resminya,Selasa (25/04).

Baca Juga:Viral Kekecewaan Warganet kepada Gubernur Sumsel karena Telat Datang Salat Id, Jemaah Nunggu Berjam-Jam Sampai Siang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini