"Baru satu kali dapat surat polisi malah dibilang berkali-kali," tuturnya.
Sebagai penutup, Lina Mukherjee berjanji akan lebih kooperatif ke depannya.
"Kalau secara hukum untuk menista agama dan lain-lain itu MUI. Aku akan datang kasih penjelasan," tandasnya.
5. Dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang
Baca Juga:Sejumlah Massa Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tuntut Dugaan Pengeluaran Sertifikat HGU Palsu di Sumsel
Kasus yang dilaporkan oleh pengacara sekaligus Ustadz M Syarif Hidayat SH ini ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kuasa hukum Sapriadi Syamsudin mengungkapkan penyidik telah memanggil terlapor Lina Mukherjee namun panggilan pertama tersebut Lina Mukherjee mangkir.
Sapriadi mengaku merasa kecewa terhadap terlapor yang tidak kooperatif meski penyidik telah melayangkan surat pemanggilan.
“Seharusnya terlapor sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. datang dong untuk diperiksa penyidik. ini banyak orang yang menunggu perkembangan kasus tersebut,”kata Sapriadi Syamsudin dalam keterangan resminya,Selasa (25/04).