SuaraSumsel.id - Sejumlah fraksi di DPRD kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menolak Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Terdapat 5 fraksi yang menolak Raperda RTRW tersebut. Meski demikian, Raperda tersebut masih berpeluang untuk disetujui di tingkat DPRD Palembang. Salah satu yang dipersoalkan ialah penimbunan di kawasan Kramasan yang dilakukan oleh Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) mengenai hasil rapat pansus I mengenai Raperda RTRW, 6 Fraksi bersepakat perpanjangan waktu, dua fraksi yakni Golkar dan PKS menolak Raperda tersebut.
Anggota Pansus I dari Fraksi PDIP Alex Andonis mengatakan terdapat beberapa alasan mengapa Fraksi PDIP menolak. Di antaranya berkurangnya luas wilayah Palembang, juga berpindahnya kantor pemerintahan ke Keramasan atau Karya Jaya.
Baca Juga:Pertagas Pastikan Distribusi Minyak Mentah di Wilayah Sumsel Dalam Kondisi Aman
"Yang paling penting adalah, pada saat penimbunan lahan di Keramasan oleh Pemprov Sumsel tersebut, belum ada aturannya, karena Perda lama tidak memperbolehkan kawasan tersebut ditimbun," kata Alex melansir ampera.co-jaringan Suara.com.
"Selama ini tidak pernah ada surat dari Gubernur Sumsel, bahwa di lokasi penimbunan (Keramasan) tersebut, akan dijadikan kawasan kantor pemerintah provinsi Sumsel," sambungnya.
Dalam rapat pansus I, diketahui, semua anggota bersepakat bahwa Pansus 1, melalui pimpinan dewan, meminta pendapat hukum kepada ahli, memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pembahasan RTRW tersebut.
Lima fraksi yang menolak Taperda RTRW, Fraksi Golkar, PKS, Nasdem, PPP, PDIP dan PKB sedangkan fraksi yang mendukung adalah Fraksi Demokrat, PAN dan Gerindra.
Baca Juga:Pernah Kerja di Pemprov Sumsel, Istri Wali Kota Pangkalpinang Pamer Tas Mewah di Media Sosial