SuaraSumsel.id - Sebuah satu unit bus penumpang merk Colt Diesel nopol BG 7266 T menabrak dinding pembatas jalan di Liku Endikat, tepatnya di ruas Jalan Lintas Pagar Alam-Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Lokasi terjadi tabrakan tepatnya berada di Desa Mingkik Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Akibat lakalantas tersebut, sopir bus bernama Sumhari (46), warga Tanjung Baru Petai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir mengalami patah dan luka robek di bagian kaki kanan. Sang kernet Marfai (51), warga Desa Srikembang, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir tidak mengalami luka.
Penumpang Udin (60), seorang pedagang yang tinggal di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, tidak mengalami luka dan sudah pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:Bakal Naik 40 Persen Saat Arus Mudik, Berikut Jadwal Kenaikan Tarif Bus Damri di Sumsel
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Jumat (14/4/2023) membenarkan peristiwa tersebut.
AKP Teguh Hidayat, SH mengatakan, lakalantas ini bermula bus penumpang berjalan dari Terminal Pagaralam sekitar pukul 13.30 WIB. Bus penumpang itu rencananya hendak menuju ke Desa Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir.
Di tempat kejadian perkara tepatnya sekitar pukul 14.30 WIB tiba-tiba bus menyerempet pembatas jalan (dinding Liku Endikat).
“Diduga rem blong sehingga pengemudi menabrakkkan kendaraannya ke dinding jalan. Akibat kejadian tersebut, pengemudi mengalami patah tulang kaki kanan, sedangkan seorang kernet dan seorang penumpang tidak mengalami luka. sedangkan bus mengalami rusak berat di bagian depan,” tutur AKP Teguh Hidayat.
Pihak kepolisian telah mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi. “Kita terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini untuk mengetahui secara detail kronologis kejadian dan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita mengingatkan kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan dalam berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Baca Juga:Beda-Beda Kebijakan THR Pegawai Honorer di Sumsel, Apa Karena Mau Pilkada?