Jika perunjuk pada PP Nomor 15 tahun 2023, THR diberikan pada ASN, C-ASN, Non ASN-PPPK, TNI, Polri sekaligus pejabat negara.
Perbedaan kebijakan pemerintah akan THR honorer disesuaikan dengan kebijakan kepala daerahnya, baik itu bupati, wali kota atau setingkat Gubernur. Padahal di Sumsel sendiri, sejumlah kepala daerah tersebut pun akan berakhir masa jabatannya karena memasuki tahapan Pemilu serentak 2024.
Selain Pemilihan Gubernur Sumsel, sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel akan menyelenggarakan Pilkada 2024 yakni kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Rawas, Musi Rawas Urara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, PALI, Lubuklinggau, Pagar Alam dan Prabumulih.
Baca Juga:Tarif Tol Bakauheni-Kayu Agung Sumsel Diskon 20 Persen Saat Arus Mudik, Berikut Jadwalnya