SuaraSumsel.id - Seorang warga Kota Baru Selatan, Martapura Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan 27 pegawai ATR/BPN OKU Timur, Kadir (58) ke kejaksaan
Kasus ini berujung indikasi pegawai BPN yang melakukan pungutan liar (pungli). Dengan dasar kepemilikan sertifikat yang dimiliki, nama si pemilik dari sertifikat atas lahan bernama Yudha.
Mendengar nama warga yang cukup familiar itu, Kadir lalu menanyakannya langsung. Namun Yudha tidak mengakui tanah tersebut. Yudha pun membuat pembatalan sertifikat yang diajukan ke BPN OKU Timur tertandatangan Yudha.
Pembatalan ini dikuatkan dengan status Yudha masih seorang pelajar. Pada proses pembuatan sertifikat, Kadir pun mengaku telah dimintai sejumlah uang namun sampai sekarang sertifikat tanah miliknya masih belum terbit.
Baca Juga:Sumsel Gelar Kompetisi Film Mahasiswa Dan Pelajar Nasional, Ini Syaratnya
“Pas ngurus sertifikat kemarin, aku diminta duit oleh wong BPN OKU Timur agar sertifikat tanah aku bisa keluar tapi belum jugo keluar sampai saat ini,” kata Kadir melansir sumselpedia.com-jaringan Suara.com,
Kadir mendatangi Kantor Kejari OKU Timur serta dokumen keabsahan tanah tersebut serta bukti dugaan kantor BPN OKU Timur yang menghambat menerbitkan sertifikat yang telah dibatalkan oleh Yudha.