Ramai-Ramai Promosikan Diri Saat Ramadhan, Bacaleg di Sumsel Padati Jalan Dan Pemukiman Pasang Baliho

Jalan dan pemukiman di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) makin ramai dengan pemasangan baliho promosikan diri.

Tasmalinda
Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:38 WIB
Ramai-Ramai Promosikan Diri Saat Ramadhan, Bacaleg di Sumsel Padati Jalan Dan Pemukiman Pasang Baliho
Baliho bakal calon legislatif di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Momen Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat, dan umat muslim melaksanakan ibadah puasa ternyata juga menjadi ajak bakal calon legislatif (Bacaleg) guna mempromosikan diri.

Di Palembang misalnya, makin ramai dipadati sejumlah baliho pengenalan diri bakal-bakal calon legislatif tersebut. Tidak hanya di pemukiman warga, namun juga jalan-jalan protokol juga menjadi sasaran ajang promosi diri.

Mereka memasang baliho dengan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sekaligus mengenalkan diri dan melengkapi dengan pernyataan politik. Tidak sedikit juga yang sudah mengenakan lambang partai tempat mereka bernaung dan akan berkompetisi menjadi wakil rakyatnya.

Menanggapi hal ini,  Bawaslu Sumsel menilai pemasangan baliho yang dilakukan para bakal calon legistatif (bacaleg) itu hanya sebatas promosi diri.

Baca Juga:Ikut Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Politikus PKS Sumsel Dan Wawako Palembang Diamuk Warganet

“Pemasangan baliho dan spanduk yang dilakukan para bacaleg itu hanya sebatas pengenalan atau promosi diri dan belum ada yang masuk ranahnya kampanye,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Yenli Elmanoferi melanisr ANTARA.

Pemasangan baliho dan spanduk itu boleh saja dilakukan dengan tujuan hanya sosialisasi dirinya ke masyarakat, selagi tidak mencantumkan nomor urut calon dan visi misinya. "Sosialisasi diri yang dilakukan para caleg itu sah-sah saja dilakukan, karena tidak memasukkan unsur kampanye," ucapnya.

Terkait tata letak baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, katanya, itu merupakan wewenang pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.

"Untuk baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan, seperti merusak pemandangan kota, membahayakan pengguna jalan, dan sebagainya itu merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk menurunkannya," ujarnya.

Bawaslu Sumsel mengimbau setiap partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan para kadernya untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

Baca Juga:Jakabaring Batal Gelar Piala Dunia U-20, Gubernur Sumsel Tetap Hormati Keputusan FIFA

Ia mengatakan jika adanya temuan baliho dan spanduk tersebut yang memasukkan unsur kampanye untuk segera melaporkan hal tersebut.

"Jika ada masyarakat menemukan baliho dan spanduk dari para bacaleg yang memasukkan unsur kampanye untuk segera melaporkan hal itu ke kantor Bawaslu Sumsel," ucapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini