Pacaran di Bulan Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Beribadah puasa Ramadhan namun masih berpacaran dengan lawan jenis, bagaimana hukumnya?

Tasmalinda
Jum'at, 24 Maret 2023 | 21:34 WIB
Pacaran di Bulan Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Ilustrasi Pacaran. Pacaran bisa membatalkan puasa. (Pixabay.com)

SuaraSumsel.id - Umat muslim di dunia tengah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun bagaimana hukumnya jika saat puasa namun berpacaran.

Berikut penjelasan hukum berpacaran yang bisa membatalkan puasa Ramadhan.

Saat berpacaran misalnya bergandeng tangan dan memandang lawan jenis, tentu tidaklah membatalkan puasa, namun berkemungkinan puasanya tidak diterima Allah SWT.

Menurut Ustadz Mahbub Maafi, berpacaran di bulan Ramadhan harus diketahui dahulu duduk masalahnya.  Pertama-tama harus mengetahui tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran.

Baca Juga:Giliran Pakaian Bekas Impor di Sumsel Disita Polisi, 70 Karung Seharga Rp500 Juta

Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka hal tersebut sangat diharamkan.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan.

Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:

“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)

Baca Juga:Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumsel Terbakar, Sejumlah Berkas Penting Hangus

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.

“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).

Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena ia melakukan apa yang telah diharamkan.

Lain ceritanya apabila dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani maka akan membatalkan puasa. Sebab, salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.

Dalam kasus ini, menurut Syaikh Nawawi Banten, sepanjang hal itu menjadi kebiasaannya.

Demikian juga puasanya menjadi batal jika seseorang memandang lawan jenisnya kemudian merasa akan keluar mani tetapi ia tetap memandang sampai keluar maninya.

“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa.

Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).

Demikian penjelasan dalil hukum mengenai pacaran yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan melansir dari ANTARA.

Berita Terkait

Jawaban Ustad Abdul Somad saat ada yang menanyakan bolehkan pacaran sebelum menikah.

pekanbaru | 06:26 WIB

"Kata Allah saya nggak butuh puasa kamu ngapain?" terangnya.

metro | 14:09 WIB

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum pacaran di bulan Ramadan itu haram. Menurutnya hubungan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan itu haram. Ia memberikan saran lebih untuk putus.

pekanbaru | 12:05 WIB

Begini hukum bagi orang yang berpuasa namun berpacaran. Oleh karenanya, hati hati bagi Anda yang tengah berpuasa agar tidak melakukan hal yang dapat membatalkan dan menghilangkan pahala berpuasa

sumedang | 22:10 WIB

Ustadz Abdul Somad asal Kota Pekanbaru ini memberikan penjelasan tentang hubungan pacaran yang dijalankan oleh seseorang di bulan Ramadhan. Banyak godaan yang bisa membatalkan dan menghilangkan amal baik.

pekanbaru | 18:25 WIB

Lifestyle

Terkini

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan selama 15 hari hingga 60 hari (2 bulan)

News | 18:57 WIB

Peristiwa kebanjiran ini terjadi kala KMP Jembatan Musi berlayar dari Kabupaten Banyuasin

News | 18:32 WIB

Pembasahan gambut di masing-masing lokasi tersebut berlangsung hingga 10 hari ke depan kemudian berlanjut ke lokasi lainnya sesuai peta perencanaan.

News | 16:34 WIB

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan peristiwa tersebut

News | 15:04 WIB

Kejari mengaku pihaknya sudah telah berupaya dan mencoba semaksimal mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.

News | 14:25 WIB

Tokoh masyarakat adat Sumsel menilai gelar Semende tidak boleh diberikan kepada mereka yang tidak punya silsilah adat Tunggu Tumbang.

News | 11:31 WIB

Informasi yang disampaikan pihak pelapor Rina Tarol, pejabat Bank Sumsel Babel sudah tiga kali dipanggil penyidik, namun tidak datang.

News | 10:46 WIB

Kejaksaan akan segera mengungumkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONi Sumsel.

News | 18:29 WIB

Pelaku dan korban ini adalah pasangan kekasih atau berpacaran. Modus penganiayaan sendiri, karena pelaku cemburu dengan korban, ungkap Kompol Bayu

News | 18:03 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 15:30 WIB

"Aku berjanji akan datang ke Indonesia lagi, bersama member-member yang lainnya," pungkasnya.

Lifestyle | 19:14 WIB

Dinas Perkebunan juga sudah mengenalkan upaya peremajaan dengan cara sambung pucuk batang.

Lifestyle | 18:59 WIB

Kuasa hukum dan sanak saudara pelaku mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel.

News | 18:48 WIB

Pelaku UMKM kue dan lauk di Palembang ini mengeluhkan kenaikan harga telur dan daging ayam yang tinggi.

News | 18:07 WIB

Kabag Agama Biro Kesra Sumsel Sunarto mengimbau para calon haji untuk saling menjaga dan membantu sesama.

News | 17:28 WIB
Tampilkan lebih banyak