Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” sambungnya.
Usai jalani pemeriksaan mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo mengatakan dirinya diperiksa sebagai Kadispora Sumsel dan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada saat itu.
Menganai jumlah dana hibah KONI Sumsel ia mengaku lupa.
Baca Juga:Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumsel Terbakar, Sejumlah Berkas Penting Hangus
“Saya lupa jumlahnya, ya seperti itu,” katanya.
Ia juga mengatakan, terkait penyaluran dana hibah KONI Sumsel sudah sesuai aturan.
“Insyaallah sesuai aturan,” pungkasnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kontributor: Mita Rosnita