SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa dua pejabat KONI Sumsel, yakni AA yang bertindak sebagai Bendahara Umum dan SK yang merupakan Wakil Bendahara Umum ll KONI Sumsel.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
“Dua saksi yang merupakan bendahara umum dan wakil bendahara umum II ini hadir dalam pemeriksaaan,” ujar Kasi Penkum Mohd Radyan.
Kedua saksi menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di Lantai Enam Gedung Kejati Sumsel.
Baca Juga:Dua Karyawan di Sumsel Gugat PT HM Sampoerna, Dipecat Tanpa Kejelasan
“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dimana penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com