SuaraSumsel.id - Para seniman yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) kota Palembang, membuat laporan mengenai kerusakan dua cagar budaya.
Dua cagar budaya tersebut yakni Makam Krama Jaya di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, dan Balai Pertemuan di Jalan Sekanak Palembang.
“Kita hendak melaporkan perusakan cagar budaya. Ada dua objek diduga cagar budaya dirusak, pertama makam dan kedua balai pertemuan,” ungkap Vebri Al Lintani, selaku Penanggung Jawab AMPCB kota Palembang saat diwawancarai wartawan di Polrestabes Palembang.
Berdasarkan Undang-undang Cagar Budaya, jika perusakan cagar budaya dapat dikenakan pidana. Oleh karena itulah, pihaknya membuat laporan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku perusakan tersebut.
Baca Juga:Pemilu Dipastikan Derek Inflasi Sumsel, Perlu Langkah Antisipasi
“Kita tidak tahu siapa yang merusak, akan tetapi, sudah tentu ada pelakunya. Seperti makam Krama Jaya, banyak batu nisan yang hilang. Balai pertemuan, jendela lama, kusen listrik sudah habis dirusak dan dicuri. Kusen itu kayu lama, pasti harganya mahal,” terangnya.
Usai melakukan koordinasi dengan penyidik unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang, para seniman itu diminta untuk melengkapi berkas pengaduan untuk diserahkan ke Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.