Kejadian berawal saat ketiga tersangka bersama dua orang temannya yang lain yakni Ts (17) dan LA (17) sedang berada di indekost yang sebelumnya sempat disewa oleh LA. Lalu tersangka Oh menyuruh Ts yang merupakan teman korban untuk mengajak korban jalan- jalan. Kemudian Ts menjemput korban dari Mulak Ulu hingga ke Lahat.
"Informasi awal, korban diajak ke Lahat untuk midang (jalan-jalan, red)," ungkapnya.
"Disinilah awalnya, kekerasan seksual saat teman korban pergi bersama pacarnya," sambungnya.
Tersangka Oh mengunci korban di dalam kamar kos dan korban dirudapaksa bergantian oleh ketiga pelaku. "Dari kejadian itu, korban masih sangat trauma dan menjadi murung serta mengurung diri," ungkap Kasat.
Baca Juga:Pengeluaran Untuk Tiket, Wisata Dan Rekreasi Picu Inflasi Sumsel Akhir Tahun 2022
Polisi menjerat rumusan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1). Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.