SuaraSumsel.id - Kemudahan akses bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan layanan terus dipermudah oleh BPJS Kesehatan.
Peserta JKN hanya dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) guna mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jendral Catatan Sipil.
Kebijakan tersebut mengatur NIK sebagai identitas tunggal penduduk dapat digunakan untuk peserta JKN aktif dan sudah disosialisasikan ke seluruh FKTP dan FKRTL.
Baca Juga:Pengeluaran Untuk Tiket, Wisata Dan Rekreasi Picu Inflasi Sumsel Akhir Tahun 2022
"Semoga tidak ada penolakan dari FKTP ataupun FKRTL terhadap peserta yang tidak membawa Kartu JKN", kata Rudhy belum lama ini.
Rudhy menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini peserta JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu namun cukup dengan menunjukkan NIK pada E-KTP peserta sudah bisa mengakses pelayanan kesehatan.
Ketentuan menunjukkan E-KTP ini berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN dengan syarat peserta terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
"Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan," terang ia kepada Suara.com.
Riyansyah yang merupakan peserta JKN dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini.
Baca Juga:Awal Pekan Tahun 2023, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
"Ketika keadaan mendesak dan ingin berobat, penggunaan E-KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sangat memudahkan dan membuat menjadi lebih cepat," sambungnya.
- 1
- 2