SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi terdesak.
Hal ini disampaikan Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani. Penjelasan tersebut dia sampaikan ketika membacakan hasil asesmen psikologi Ferdy Sambo di dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Dalam situasi kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh terhadap aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya, dan masalah-masalahnya. Hal ini bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," ucap Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Reni mengatakan bahwa pertimbangan-pertimbangan, keputusan, emosi, serta kepribadian Ferdy Sambo juga dipengaruhi oleh budaya siri’na pace. Siri’na pace merupakan filosofi hidup masyarakat Sulawesi Selatan yang berarti menjaga harga diri serta kokoh dalam pendirian.
Baca Juga:Terungkap! Kebakaran Rumah Tewaskan Tiga Warga Sumsel Akibat Simpan Solar Ilegal
"Apabila kehormatan dia terganggu, dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, dan tidak berpikir panjang terhadap tindakannya," kata Reni.
Reni menyebutkan terdapat upaya-upaya rasional untuk mengendalikan diri. Akan tetapi, di dalam situasi tertentu, ada hal-hal yang memang mengganggu kondisi emosinya dan harga dirinya.
"Ini yang kemudian (Ferdy Sambo) bisa menjadi orang yang sangat dikuasai emosi," kata Reni.
Ahli psikologi forensik ini juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atas rata-rata, memiliki kemampuan abstraksi, imajinasi, dan kreativitas yang sangat baik.
"Secara umum, cara berpikirnya lebih ke arah praktis dibanding teoritis, dan pola kerjanya tekun. Motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi dari target yang diberikan kepadanya," kata Reni.
Baca Juga:Kronologi Tiga Warga Sumsel Tidak Terselamatkan Saat Rumah Terbakar, Tewas Terpanggang
Dalam persidangan ini, Reni hadir menjadi saksi ahli di sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. [ANTARA]