5 Fakta ASN di OKI Tersangka Bandar Narkoba: Perawat Puskesmas, Terima Puluhan Juta Setiap Transaksi

Polisi cukup kesulitan menelusuri keberadaan terduga pelaku J dan C dan jaringan-jaring tersangka lainnya.

Tasmalinda
Selasa, 13 Desember 2022 | 22:37 WIB
5 Fakta ASN di OKI Tersangka Bandar Narkoba: Perawat Puskesmas, Terima Puluhan Juta Setiap Transaksi
Ilustrasi narkoba jenis sabu. ASN di OKI, Sumatera Selatan jadi bandar narkoba[Ist/Dok Riauonline]

Polisi cukup kesulitan menelusuri keberadaan terduga pelaku J dan C dan jaringan-jaring tersangka lainnya.

Sebab, saat personelnya hendak menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya, keluarga besar yang bersangkutan berusaha melindungi dengan melakukan perlawanan.

Perlawanan itu dilakukan keluarga tersangka dengan cara merusak ponsel barang bukti ponsel milik tersangka dan satu unit mobil polisi dilempari dengan batu bata hingga mengalami kerusakan.

Melansir ANTARA, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga:Butuh Informasi Pelaku Curat, Polisi di Sumsel Bikin Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini