SuaraSumsel.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan para tersangka adalah IRW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI.
Kemudian, tiga tersangka lainnya dari pihak kontraktor pembangunan, yakni MRL selaku Direktur Utama PT APM, kemudian DNH selaku Komisaris PT APM, dan YR sebagai Direktur PT ARSW.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang setelah penyidik Kejaksaan Negeri PALI mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," katanya.
Baca Juga:Diiming-Iming Jajan Rp50 Ribu, Guru di Sumsel Setubuhi Siswi Berkali-Kali di Mushola
Dari hasil penyidikan tersebut diketahui para tersangka diduga saling terlibat melakukan pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.
Pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor itu berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen.
Pihak DPRD PALI selaku penyedia sudah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen untuk pekerjaan setidaknya 30 hingga 50 persen dengan nilai kontrak Rp7,11 miliar.
"Diketahui semua urusan pembangunan ini diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat karena DPRD tidak memiliki kemampuan untuk itu,” kata Radyan.
DPRD PALI menggelontorkan total pagu anggaran tahun 2021 sekitar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat untuk pekerjaan pembangunan gedung.
Baca Juga:Usut Korupsi BUMD Sumsel, KPK Periksa Branch Operations Manager Bank BUMN di Palembang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan dari hasil auditnya melaporkan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar lebih.
- 1
- 2