SuaraSumsel.id - Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka sebagai bos judi togel yang aksinya telah meresahkan masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan bos judi togel tersebut seorang perempuan berinisial N alias Amei (46).
Tersangka Amei ditangkap dalam operasi penyergapan personel reserse kriminal pada Jumat (18/11/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Ilir Timur II, Palembang.
Penangkapan Amei dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya saat sedang mengambil uang taruhan pelanggan.
Baca Juga:Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Program BKSS, Ajak Ratusan UMKM Sumsel 'Naik Kelas'
Polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka Herman, uang tersebut kemudian disetorkannya kepada Amei, yang merupakan bos dalam bisnis judi togel mereka.
“Keduanya saat ini ditahan di mapolres untuk menjalani proses lidik,” kata Haris.
Menurut dia, polisi menyita barang bukti uang pasangan judi togel senilai Rp35,8 juta dari tangan tersangka Amei.
Selain itu, juga ada beberapa barang bukti lain, di antaranya satu buah buku daftar rekap nomor judi togel, empat buah buku tabungan, ponsel dan beberapa unit kalkulator.
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan tersangka selama menjalani bisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama tujuh bulan terakhir di Palembang.
Baca Juga:Sempat Bermain Basket di Palembang, Ini Mimpi Sandiaga Uno Untuk Kota Palembang
Dalam sehari pelanggan judi togel yang dijalani oleh tersangka mencapai lebih dari 20-30 orang mulai dari kalangan remaja hingga kalangan pekerja.
- 1
- 2