Bos Judi Togel di Palembang Diringkus, Polisi Sita Uang Rp 35 Juta

bos judi togel tersebut seorang perempuan berinisial N alias Amei (46).

Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 November 2022 | 09:55 WIB
Bos Judi Togel di Palembang Diringkus, Polisi Sita Uang Rp 35 Juta
Aparat Polrestabes Palembang menangkap banda judi togel. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka sebagai bos judi togel yang aksinya telah meresahkan masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan bos judi togel tersebut seorang perempuan berinisial N alias Amei (46).

Tersangka Amei ditangkap dalam operasi penyergapan personel reserse kriminal pada Jumat (18/11/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Ilir Timur II, Palembang.

Penangkapan Amei dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya saat sedang mengambil uang taruhan pelanggan.

Baca Juga:Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Program BKSS, Ajak Ratusan UMKM Sumsel 'Naik Kelas'

Polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka Herman, uang tersebut kemudian disetorkannya kepada Amei, yang merupakan bos dalam bisnis judi togel mereka.

“Keduanya saat ini ditahan di mapolres untuk menjalani proses lidik,” kata Haris.

Menurut dia, polisi menyita barang bukti uang pasangan judi togel senilai Rp35,8 juta dari tangan tersangka Amei.

Selain itu, juga ada beberapa barang bukti lain, di antaranya satu buah buku daftar rekap nomor judi togel, empat buah buku tabungan, ponsel dan beberapa unit kalkulator.

Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan tersangka selama menjalani bisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama tujuh bulan terakhir di Palembang.

Baca Juga:Sempat Bermain Basket di Palembang, Ini Mimpi Sandiaga Uno Untuk Kota Palembang

Dalam sehari pelanggan judi togel yang dijalani oleh tersangka mencapai lebih dari 20-30 orang mulai dari kalangan remaja hingga kalangan pekerja.

Para pelanggan itu memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari Rp5.000 sampai jutaan rupiah per harinya.

“Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel itu melalui aplikasi berbagi pesan daring (WhatsApp). Pemasangan dibuka setiap hari, kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap hari Rabu dan Jumat,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga di kawasan Kecamatan Ilir TImur II, aktivitas judi togel ini sudah menjadi topik perbincangan yang meresahkan, sebab beberapa bulan ini mudah sekali didengar di kawasan pasar, warung-warung bahkan sempat memicu perselisihan antarmasyarakat di daerah setempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak