Sidang Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Ditunda Sepekan, Penyebabnya Karena Ini

Dengan penundaan tersebut, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa.

Tasmalinda
Sabtu, 12 November 2022 | 19:04 WIB
Sidang Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Ditunda Sepekan, Penyebabnya Karena Ini
Ferdy Sambo usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraSumsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan baik itu perkara pembunuhan maupun "obstruction of justice" selama sepekan. Hal ini dilakukan guna untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan yang dibagikan kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan penundaan ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali,” kata Djuyamto.

Dengan penundaan tersebut, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11) hingga Jumat (26/11).

Baca Juga:Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Sumsel Ditertibkan, Modus Operasinya Begini

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.

Berikut jadwal hari sidang pekan kelima Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang dikeluarkan Humas PN Jakarta Selatan:

Senin (21/11) sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Selasa (22/11) sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Kamis (24/11) sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Baca Juga:Langkah Nyata Dukung Zero Emission, PGE Siap Tambah Kapasitas PLTP di Sumsel Sebanyak 55 MW

Agenda sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo, yakni pemeriksaan keterangan saksi dari penuntut umum. Sedangkan terdakwa Irwan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dan terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.

Pada hari Jumat (25/10) sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini