4. Barang bukti 0,4 gram
Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.
5. Terjerat hukuman maksimal 12 tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Sumsel Alami Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Target Vaksinasi Dikebut