SuaraSumsel.id - Seorang anggota DPRD Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) F ditangkap Tim Opsnal Polres Lubuklinggau, Senin (7/11/2022). Anggota dewan Mura tersebut diamankan bersama teman-temannya di sebuah kontrakan saat menggunakan barang haram, shabu, Senin (7/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik membenarkan ada seorang oknum anggota dewan Mura inisial F diamankan.
“Iya benar,” kata Kapolres saat ditanya wartawan terkait kebenaran informasi diduga adanya oknum anggota Dewan yang diamankan Satres Narkoba dalam kasus narkoba,” katanya kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Kapolres menjelaskan, F diamankan oleh anggotanya bersama dengan empat orang lainnya di salah satu kontrakan di daerah Taba Pingin, Kota Lubuklinggau pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:Video Bugil Gadis Ogan Ilir Sumsel Masih Diselidiki, Sejumlah Saksi Dipanggil
“Ditangkap di Taba Pingin dikontrakkan tadi pagi sekitar jam sembilan,” pungkasnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (7/11/2022).
Kekinian, kepolisian masih melakukan penyelidikan hingga masih menyimpan identitas anggota wakil rakyat yang tertangkap basa menggunakan sabu.