SuaraSumsel.id - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea menauai rasa kecewa wargenet dan publik. Belum lama ini, ia mengeluarkan analisa hukum mengenai Ferdy Sambo yang dinilai menggiring opini sekaligus membela.
Padahal, mantan Kadiv Propam tersebut telah duduk sebagai terdakwa pembunuhan hingga disangkakan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pandangan Hotman Paris, Ferdy Sambo juga Putri Candrawathi bisa saja lepas dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam laporan tersebut, Hotman menerangkan jika terdakwa Ricky Rizal dan Eliezer dipanggil Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 pukul 16.33 di rumah Saguling.
Ricky dalam keterangannya menyebutkan jika Ferdy Sambo saat itu dalam keadaan menangis menceritakan kejadian di Magelang sehingga muncul permintaan menembak yang kemudian ditolak Ricky.
Baca Juga:PKS Sumsel: Anies Baswedan-Aher Paling Tepat, Kami 'Samina Wa Athona'
"Kedua dipanggil Bharada E, juga Bharada E mengatakan, Sambo menangis, seorang jenderal menangis menceritakan kejadian di Magelang kemudian di situlah ada perintah-perintah itu," papar Hotman dalam video yang diunggah di media sosialnya.
Hotman lalu mengaitkannya dengan pendapat ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej tentang pembunuhan berencana menjadi saksi ahli di persidangan kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Pembunuhan berencana itu harus memenuhi tiga unsur, yang pertama ialah ada kondisi tenang dalam memutuskan akan melakukan hal tersebut.
"(perintah) Tembak dalam keadaan tenang. Ini dalam keadaan menangis, apakah itu tenang, itu jadi perdebatan nanti," ujarnya.
Selain itu, unsur lainnya yakni ada tegang waktu yang cukup dalam melakukan kehendak tersebut. Hotman mengatakan, jam 16.33 Bharada E dan Ricky dipanggil ke rumah Saguling lalu jam 17.15 terjadi penembakan.
Baca Juga:Tujuh Staf BUMD Sumsel PT. SMS Diperiksa KPK di Mako Brimob Polda
"Berarti hanya waktu 30 menit, apakah dipenuhi unsur tenggang waktu?" kata Hotman lagi.
Unsur ketiga pelaksanaan eksekusi dalam keadaan tenang. "Saya yakin bakal ada dua versi. Kemungkinan pertama, hakim akan mengatakan ini pembunuhan berencana. Kenapa dia bisa melakukan eksekusi di Duren Tiga, ada jeda waktu. Tapi ada juga kemungkinan kedua, perintah itu dilakukan dalam keadaan emosi." paparnya.
Hotman meyakini tangisan Ferdy Sambo saat memanggil dua ajudannya bukanlah sebuah rekayasa.
"Sesudah saya baca (BA) itu, benar seorang jenderal menangis, iya. saya baca lagi, jangka waktu dia menangis sampai terjadi penembakan kurang dari 45 menit. dan itu tidak ada orang lain. Kalau itu berpura-pura, waktu itu belum ada sandiwara belum terbongkar. itulah motivasi saya, saya melihat bahwa unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ. kalo 338 agak susah untuk lolos," bebernya.
Unggahan Hotman Paris tersebut sontak membuat publik kecewa. Banyak yang mempertanyakan kenapa jika sosok Jenderal menangis. Padahal, Ferdy Sambo juga berusaha "membohongi" atasannya sendiri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"wakakaka TEORI darimana ini kalau TANGISAN bisa menghapuskan pembunuhan berencana Kalau yang dikatakan pelecehannya di Jakarta boleh saja alibi begitu, lha ini sudah direncanakan dari MAGELANG woy... Mau Nangis sampai Kejang-Kejang pembunuhan berencana tetaplah pembunuhan berencana. Istimewa? .... Mungkin sudah waktunya Pensiun Bang, saya lebih suka Bang Hotman saat konten beramal dan dansa2," ujar netizen.