SuaraSumsel.id - Masih ingat kasus wanita bercadar, Siti Elina yang menodongkan pistol ke anggota Paspampres di Istana Negara belum lama ini. Sampai dalam proses pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui pelaku hanya banyak diam dan terkesan tidak koorporatif.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” katanya melansir Suara.com
Pelaku Siti Elina tidak kooperatif, bahkan hingga kini, pelaku masih diam.“Hingga saat ini yang bersangkutan Saudari, SE, masih diam dan belum koperatif,” katanya.
Baca Juga:Polda Sumsel Bagikan Nomor Layanan Baru, Warganet Ingatkan Kasus Lama Belum Terungkap

JM guru ngaji dari Siti Elina sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
“Iya JM juga sudah (jadi tersangka). Dia kan statusnya gurunya,” ucap Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Melansir Suara.com, JM resmi menjadi tersangka pada Kamis (26/10/2022). Namun hingga kini, Aswin tidak menjelaskan detail peran dari guru ngaji tersebut.