SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan mengenalkan nomor bantuan polisi yang baru. Warga bisa menghubungi whatsapp 0813-70002-110 yang merupakan layanan laporan pada Polda Sumsel.
Polda Sumsel mengungkapkan sekarang ini sebagian besar masyarakat telah menggunakan gawai yang terhubung jaringan internet dan dilengkapi aplikasi media sosial WhatsApp (WA).
Melalui WA masyarakat dapat melaporkan berbagai hal terkait gangguan kamtibmas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan Polri, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Palembang, Jumat.
Dengan diluncurkannya nomor bantuan polisi terkoneksi WA itu diharapkan bisa mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan aparat kepolisian.
Baca Juga:Jamboree Forum Admin Media Sosial Sumsel Digelar di Lubuklinggau: Wadah Edukasi Memfilter Hoaks
Pesan mengenai gangguan kamtibmas dan kemacetan arus lalu lintas, masyarakat bisa melampirkan foto, video maupun dokumen selayaknya pengiriman pesan WA yang biasa dilakukan.
Setiap pesan yang dikirim oleh masyarakat akan dijawab secara otomatis oleh sistem, kemudian operator pusat komando (Command Center) Polda Sumsel akan meneruskan pesan tersebut kepada satuan fungsi atau satuan kewilayahan yang relevan untuk menindaklanjutinya.
Pada beberapa kondisi bilamana pesan yang dikirim perlu diperjelas, operator 'Command Center' maupun petugas yang akan menindak lanjuti laporan tersebut akan menghubungi kembali pelapor baik melalui pesan WhatsApp, telepon maupun panggilan video (video call).
Pengaduan masyarakat itu diharapkan setiap gangguan kamtibmas dan kemacetan arus lalu lintas atau hal lain yang membutuhkan kehadiran personel Polri di tengah-tengah masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat, ujar Kabid Humas. [ANTARA]
Baca Juga:Bersiap Bawa Payung, Sumsel Berpotensi Hujan Lebat di Akhir Pekan