SuaraSumsel.id - Tersangka Augie Bunyamin Yahya, mantan Direktur BUMN Swarna Dwipa sekaligus kontraktor proyek PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir segera disidang.
Berkas kedua tersangka kasus korupsi di tubuh BUMD tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Tikipor Palembang. Kajari Palembang melalui Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengungkapkan jika dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pelimpahan tahap ll dua tersangka Augie Yahya Bunyamin (59) sebagai mantan Dirut Swarna Dwipa, dan kontraktor proyek PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56).
Baca Juga:Instruksi Keras Kapolda Sumsel Larang Anggota Gerebek Pakai Baju Preman, Tanpa Indentitas
Kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 tidak sesuai prosedur.
“Ya benar hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap II penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa Palembang atas nama dua tersangka Augie Yahya Bunyamin serta Ahmad Tohir,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan membenarkan tahap II.
Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni diduga pembangunan renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 tidak sesuai prosedur.
“Serta diduga adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin, saat di lakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augi Bunyamin,” terang Fandie.
Fandie diduga adanya persengkongkolan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, hingga akibat perbuatannya menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini: Palembang Hujan Siang Sampai Dini Hari
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Untuk saat ini usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda ke pihak Kejari Palembang, hanya menunggu waktu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.