Pelajar SMA di Sumsel Bawa Ganja 7 Kilogram, Dikirim Bandar di Padang

Beserta batang ganja sekitar 1/2 kilogram dalam kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Tasmalinda
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:40 WIB
Pelajar SMA di Sumsel Bawa Ganja 7 Kilogram, Dikirim Bandar di Padang
Pelajar di Sumsel bawa 7 kilogram ganja [ist]

SuaraSumsel.id - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), AD kedapatan membawa delapan bungkus ganja seberat 7 kilogram (Kg). Dia pun ditangkap berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) OKU Timur bersama BNNP Sumsel.

Dalam penyelidikannya, pelajar SMA ini diduga menjadi sindikat dari bandar narkoba di Sumsel dan antar pulau. Pelaku AD berhasil ditangkap di jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa (25/10/2022).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, ungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya mengenai transaksi narkoba.

Pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Polres OKU diback up langsung BNNP Sumsel.

Baca Juga:Tamatan SMK Di Sumsel Paling Banyak Jadi Pengangguran

"Tersangka kita tangkap di jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU," katanya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK OKU Timur,  pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni delapan bungkus Lakban Cokelat ukuran besar yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto lebih kurang 7 kilogram.

Beserta batang ganja sekitar 1/2 kilogram dalam kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

"Barang bukti ganja ini kita temukan dalam kosan pelaku," tegasnya.

Tim Pemberantasan BNNK, pelaku mengaku paket narkotika yang narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut didapatkan dari bandar dari Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga:Heboh Video Wanita Diduga Warga Ogan Ilir Sumsel Tampil Bugil di TikTok

Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke BNNP Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini