Pelajar SMA di Sumsel Bawa Ganja 7 Kilogram, Dikirim Bandar di Padang

Beserta batang ganja sekitar 1/2 kilogram dalam kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Tasmalinda
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:40 WIB
Pelajar SMA di Sumsel Bawa Ganja 7 Kilogram, Dikirim Bandar di Padang
Pelajar di Sumsel bawa 7 kilogram ganja [ist]

SuaraSumsel.id - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), AD kedapatan membawa delapan bungkus ganja seberat 7 kilogram (Kg). Dia pun ditangkap berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) OKU Timur bersama BNNP Sumsel.

Dalam penyelidikannya, pelajar SMA ini diduga menjadi sindikat dari bandar narkoba di Sumsel dan antar pulau. Pelaku AD berhasil ditangkap di jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa (25/10/2022).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, ungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur yang menaungi wilayah OKU Raya mengenai transaksi narkoba.

Pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Polres OKU diback up langsung BNNP Sumsel.

Baca Juga:Tamatan SMK Di Sumsel Paling Banyak Jadi Pengangguran

"Tersangka kita tangkap di jalan Ratu Penghulu Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU," katanya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK OKU Timur,  pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni delapan bungkus Lakban Cokelat ukuran besar yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto lebih kurang 7 kilogram.

Beserta batang ganja sekitar 1/2 kilogram dalam kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

"Barang bukti ganja ini kita temukan dalam kosan pelaku," tegasnya.

Tim Pemberantasan BNNK, pelaku mengaku paket narkotika yang narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut didapatkan dari bandar dari Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga:Heboh Video Wanita Diduga Warga Ogan Ilir Sumsel Tampil Bugil di TikTok

Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke BNNP Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini