SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan pengguna narkoba jenis shabu di Kepulauan Babel didominasi pekerja penambangan bijih timah, sehingga kawasan tambang masyarakat menjadi pasar barang haram itu.
"Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba ini di kawasan penambangan bijih timah rakyat ini," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Babel Komisaris Besar Martri Sonny di Pangkalpinang, Rabu.
Peredaran narkoba yang marak di kawasan penambangan timah ini terus dilakukan pemberantasan dengan mengoptimalkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di kawasan tambang ini.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Polda Kepulauan Babel, jumlah penambang bijih timah di Kepulauan Babel 70 ribu orang lebih. Apabila masing-masing penambang mengkonsumsi 0,25 gram shabu maka pemakaian barang haram ini bisa mencapai 10 kilogram per hari.
Baca Juga:12 Mantan Kades di OI dan OKI Sumsel Tersangka Korupsi Anggaran Kemenpora Segera Disidang
"Pengguna narkoba ini di kawasan tambang timah di laut. Mana mungkin penambang bisa menyelam mencari timah di laut berjam-jam tanpa menggunakan narkoba ini," ujarnya.
"Kami tidak mungkin mendiamkan peredaran narkoba ini dan ini tetap menjadi serius karena dampak narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa ini," katanya.
Berdasarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba triwulan III 2022 jumlah tersangka pengedar, kurir dan pengguna narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 135 atau meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya 125 orang.
Barang bukti jenis shabu yang berhasil diamankan selama Triwulan III 2022 sebanyak 912,92 gram atau berkurang dibandingkan Triwulan II 2022 sebanyak 5.635, 14 gram, ganja 9,42 gram, pil ekstasi 560 butir.
"Meski barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pada triwulan III tahun ini berkurang dibandingkan triwulan sebelumnya ini bukan berarti peredaran narkoba menjadi menurun," ujarnya. [ANTARA]
Baca Juga:4 BUMD Sumsel Terjerat Kasus Korupsi: Terpidana Ada Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode