Adapun hal yang harus disiapkan antara lain pemenuhan berkas-berkas administrasi, hukum, cakupan wilayah dan sebagainya hingga mendapatkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah semua itu rampung, proses berlanjut pada pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri supaya Palembang Ulu.
“Perjalanan masih panjang, dan terbentur masalah moratorium tahun 2013. tapi ada waktu untuk melakukan persiapan sebagai komitmen kita menjadikan kawasan Palembang Ulu yang pinggiran ini bangkit menuju Palembang Ulu yang maju dan makmur,” tandasnya.
Palembang Ulu memiliki luas wilayah total sekitar 154,11 kilometer persegi, dari total 400,61 kilometer persegi luas Kota Palembang.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Di Akhir Pekan: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan Sampai Malam Hari
Melansir ANTARA, kawasan Palembang Ulu sendiri terdiri dari 30 Kelurahan dan 6 Kecamatan antara lain, Plaju, Kertapati, Jakabaring, Seberang Ulu 1 dan Seberang Ulu 2.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk di kawasan Palembang Ulu hampir mencapai 500 ribu jiwa yang terdiri dari beragam etnik dan budaya.